Pentingkah PONPES ada IPNU & IPPNU ?


Pondok Pesantren Menurut pendapat para ilmuwan, istilah pondok pesantren adalah merupakan dua istilah yang mengandung satu arti. Orang Jawa menyebutnya “pondok” atau “pesantren”. Sering pula menyebut sebagai pondok pesantren. Istilah pondok barangkali berasal dari pengertian asrama-asrama para santri yang disebut pondok atau tempat tinggal yang terbuat dari bambu atau barangkali berasal dari bahasa Arab “funduq” artinya asrama besar yang disediakan untuk persinggahan.
Didalam pondok pesantren selain belajar tentang kitab santri juga dituntut untuk taat pada peraturan pondok dan mengikuti kegiatan pembelajaran pondok tersebut, adapun pada era kali ini Pondok Pesantren memiliki kemajuan di banyak bidang tuk bisa membuat santri mengikuti perkembangan zaman namun tidak meninggalkan norma norma yang ada. Misalnya sekarang sudah ada yang namanya Ekstrakulikuler pondok, dan organisasi-organisasi yang sudah mulai dibuat didalam pondok pesantren baik yang Salafi maupun yang Khalafi (modern)
Kalau begitu IPNU-IPPNU juga bisa masuk Pondok Pesantren ?
Dalam hal ini sudah sangat jelas didalam PDPRT IPNU IPPNU bahwa organisasi IPNU-IPPNU berjalan di beberapa tingkatan dari Pusat sampai pada tingkat terbawah yaitu Ranting (desa/ kelurahan) dan Komisariat (Sekolah, Perguruan Tinggi dan Pesantren). Adapun fungsi IPNU-IPPNU itu sendiri adalah melestarikan ajaran aswaja dan tradisi NU, serta menggerakkan kaum pelajar tuk mempunyai jiwa patriotisme dan berakhlakhul karimah, dari fungsi tersebut sudah sangat jelas bahwa Pondok Pesantren khususnya yang berhaluan Aswaja NU untuk membuat Komisariat IPNU-IPPNU karena dengan adanya organisasi tersebut santri dapat diikat dan diajari menjadi warga negara yang baik dan memiliki jiwa kebangsaan juga agamis di masyarakat.
Dengan adanya IPNU-IPPNU santri juga akan diberi bimbingan dan pengajaran dari PAC /PC tentang cara menjadi insan yang baik, dan terbebas dari gerakan gerakan radikalisme yang sedang gencar mengombang ambingkan moral dan jiwa pelajar dan santri pada saat ini. Jadi santri akan tetap terjaga dan tidak mudah terpengaruh oleh bahaya luar yang mengancam mereka selaku generasi muda NU.
Dalam IPNU-IPPNU tingkat Komisariat Pesantren juga berbeda sistem kerja dengan komisariat di Sekolah ataupun di Perguruan Tinggi, hal ini karena harus mengikuti peraturan pondok pesantren yang ada, tidak boleh membuat IPNU-IPPNU pesantren lalu membuat acara dan mengikuti acara yang tidak memiliki izin dan tidak pas dengan peraturan pesantren.
Maka dari itu himbauan kepada seluruh Pondok Pesantren se-Indonesia khususnya PONPES dibawah naungan Nahdlatul Ulama untuk segera membuat PKPONPES IPNU-IPPNU di lingkungan pondok pesantren adapun bila butuh bantuan tentang sosialisasi dan pembentukan bisa menghubungi PAC setempat

No comments

Terima kasih atas komentarnya...